-->

Peranan Pajak Dalam Menghadapi Krisis Ekonomi Global

    Krisis ekonomi global tidak lagi hanya menjadi isu semata, saat ini perekonomian dunia mengalami guncangan dari berbagai sisi, seperti guncangan politik, perubahan teknologi yang semakin pesat, perubahan iklim, serta permasalahan inflasi yang mengakibatkan kenaikan suku bunga diberbagai penjuru negara. Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani meramalkan kondisi perekonomian tahun 2023 masih suram. Hal ini adanya gejolak pada perbankan di AS dan Eropa juga menambah risiko dan ketidakpastian di pasar keuangan global. Kondisi ini terjadi dikarenakan adanya pengaruh inflasi global yang belum kembali pada level normal sebagaimana sebelum pandemi terjadi.


    Indonesia yang merupakan negara berkembang tentunya juga akan terdampak imbas dari ketidakpastian global ini. Adapun dampak yang akan diperoleh Indonesia, seperti melemahnya nilai tukar (depresiasi rupiah), potensi kenaikan harga pangan, terlebih lagi Indonesia saat ini masih melakukan impor untuk beberapa komoditas pangan, serta adanya kemungkinan menaikkan tingkat suku bunga oleh bank Indonesia atas dasar penyesuaian terhadap kenaikan suku Bunga acuan the fed. Apabila hal ini terjadi, maka kondisi perekonomian Indonesia akan melemah, dikarenakan dengan adanya peningkatan besaran suku bunga, tentunya akan menurunkan minat sektor usaha untuk melakukan pinjaman. Akibatnya pergerakan sektor rill akan melambat yang akan mengurangi produktivitas dan pertumbuhan PDB di Indonesia. 

    

    Dengan demikian, pemerintah Indonesia tentunya telah menyiapkan berbagai cara dan upaya agar tidak terpuruk pada kemungkinan-kemungkinan tersebut. Salah satu cara untuk menjaga kestabilan ekonomi negara dapat dilakukan dengan mengelola kebijakan terkait dengan perpajakan dalam negara. sebagaimana yang diketahui pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa setiap pemasukan yang bersumber dari masyarakat atau badan akan digunakan untuk kepentingan umum. Pajak memiliki peranan yang sangat vital bagi pembangunan suatu bangsa dan negara.


    Dalam upaya merelealisasikan pembangunan tersebut, pajak memiliki berbagai fungsi seperti fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan. Pada kasus ini pajak memegang peranan penting dari segi fungsi stabilitas. Berdasarkan fungsi ini, pajak berfungsi dalam membantu pemerintah berkaitan dengan kepemilikan dana yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dengan baik. Untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian negara, dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien. 


    Hal ini dapat diilustrasikan, yaitu ketika negara mengalami inflasi, maka nominal pajak yang dipungut akan relatif tinggi dengan begitu kesempatan masyarakat untuk berbelanja akan lebih terbatas dan tingkat inflasi pun lebih terkelola dengan berkurangnya permintaan. Dan sebaliknya ketika negara mengalami deflasi maka nominal pajak yang ditetapkan akan lebih rendah, penetapan pajak yang rendah ini dapat menaikkan kesempatan belanja masyarakat, akibatnya dengan meningkatknya permintaan dapat menstimulus perekonomian yang semulanya bergerak lambat menjadi kembali bergairah dan kembali stabil.


Keefektifan pajak sebagai fungsi stabilitas ini, telah dibuktikan melalui penerapannya pada masa krisis yang disebabkan oleh covid-19 lalu. Melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 44/ 2020 yang mengatur mengenai insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemic, dan beberapa kebijakan lainnya untuk tujuan agar dapat mengurangi beban masyarakat serta mempercepat perputaran arus keuangan dan kestabilan ekonomi. Dengan demikian, masyarakat dapat bertahan dan sejahtera pada masa pandemi.


Pada tahun 2020, dalam mengatur dan membelanjakan dananya pemerintah menerapkan kebijakan fiskal ekspansif, yang terlihat dari kenaikan belanja yang cukup signifikan daripada dua tahun sebelumnya. Di tahun 2020, belanja negara mengalami kenaikan sebesar 12,15 persen dan pada tahun 2021, belanja juga melanjutkan tren kenaikan signifikan yang mencapai 7,37 persen. Realisasi dari kebijakan ini membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, yaitu pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi meningkat mencapai 3,69%, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mengalami penuruna pertumbuhan ekonomi sebesar negatif 2,07%. Terjadinya peningkatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah telah berhasil dalam menetapkan kebijakan dan mengelola keuangan negara.


Selain dapat menstimulus perekonomian negara, kebijakan pajak ini juga memiliki kemampuan untuk mengundang investor dalam berinvestasi didalam negeri. Meskipun insentif pajak bukanlah satu-satunya dasar pertimbangan investor untuk berinvestasi, kebijakan ini memiliki kekuatan yang dapat dijadikan pertimbangan, yaitu dikarenakan setiap hasil investasi akan dikenai pajak, yang terkadang menyebabkan investor enggan berinvestasi. Namun, ketika pemerintah menetapkan kebijakan insentif pajak yang kecil, maka minta berinvestasi juga akan meningkat, karena peluang investor memiliki penghasilan netto juga menjadi lebih besar. 


Nama : Mulia Sarina


0 Response to "Peranan Pajak Dalam Menghadapi Krisis Ekonomi Global"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel